- Bursa kripto Korea Selatan sekarang dapat menangguhkan transaksi segera tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Amandemen baru Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual bertujuan untuk menghadapi peretasan, pencucian uang, dan penipuan.
- Upbit menghadapi pengawasan yang meningkat atas tuduhan melanggar peraturan Know-Your-Customer.
Di bawah amandemen baru Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual Korea Selatan, bursa kripto sekarang dapat segera menangguhkan transaksi karena alasan yang sah. Regulator Korea Selatan memperkenalkan ketentuan baru ini untuk memerangi peretasan, pencucian uang, dan penipuan. Hal ini memungkinkan bursa untuk bertindak cepat tanpa memberi tahu pengguna sebelumnya, meskipun mereka harus melakukannya setelahnya.
Undang-undang perlindungan pengguna kripto pertama Korea Selatan mulai berlaku pada 19 Juli 2024. Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual sejalan dengan rencana negara untuk ekspansi industri, memastikan keamanan pelanggan. Dalam beberapa bulan terakhir, Korea Selatan telah menerapkan serangkaian aturan untuk mengurangi meningkatnya ancaman dan praktik perdagangan yang tidak adil di industri kripto.
Baca juga: Crypto Sekarang Lebih Aman di Korea Selatan Berkat Yayasan Baru Ini
Untuk melindungi investor, Komisi Jasa Keuangan (FSC) melegalkan Yayasan Perlindungan Aset Digital untuk melindungi mata uang kripto, terutama jika bursa gagal. Selain itu, menyusul peningkatan volatilitas setelah pemilihan Amerika Serikat, Korea Selatan memperkuat peraturan kripto. Perkembangan ini menunjukkan komitmen negara yang semakin meningkat untuk membangun pasar kripto dan menjamin keamanan pengguna.
Dalam amandemen terbaru Undang-Undang Perlindungan Pengguna, FSS menekankan pentingnya pemberitahuan sebelumnya. Regulator menyatakan bahwa bursa umumnya harus memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pelanggan. Namun, menurut pernyataan FSS, bursa harus berhati-hati saat memblokir transaksi tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengingat situasi darurat.
Upbit Menghadapi Peningkatan Pengawasan
Bursa kripto terbesar di Korea Selatan, Upbit, menghadapi tekanan regulasi atas tuduhan melanggar peraturan KYC . Selama tinjauan perpanjangan lisensi bursa, Financial Intelligence Unit (FIU) Korea Selatan menemukan bahwa Upbit mendaftarkan sekitar 600.000 klien tanpa prosedur verifikasi pelanggan yang tepat. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda hingga 100 juta won, yang berpotensi mempersulit perpanjangan lisensi.
Disclaimer: The information presented in this article is for informational and educational purposes only. The article does not constitute financial advice or advice of any kind. Coin Edition is not responsible for any losses incurred as a result of the utilization of content, products, or services mentioned. Readers are advised to exercise caution before taking any action related to the company.